Minggu, 05 Oktober 2014

Performance Bond Bagi Kontraktor dari Owner

Performance Bond bagi Kontraktor dari Ownerramadhani 15.09.13 10:20
Mungkinkah performance bond diajukan oleh owner/pemilik proyek (applicant) dan kontraktor sebagai beneficiary-nya? Karena sistem kontrak kerja berupa Turn-Key dimana biaya ditanggung semua oleh kontraktor terlebih dahulu setelah selesai baru dibayar (reimburse) oleh pihak pemilik owner. Sehingga resiko lebh tinggi di pihak kontraktor daripada di pihak owner.
 
Kemaren saya baca pertanyaan pada artikel Surety Bond dan Kepastian Hukum di Indonesia, nah di kolom tanggapan ada pertanyaan di atas.

Dalam pemikiran saya dan dalam kasus yang pernah saya tangani di perusahaan asuransi, hal itu dimungkinkan sekali untuk membalik kondisi dimana pemilik pekerjaan dikatakan sebagai Prinsipal atau Perusahaan yang mengajukan Jaminan untuk kepentingan Obligee (dalam kasus ini adalah Kontraktor).
Tetapi produk tersebut dalam asuransi dinamakan Payment Bond (Jaminan Pembayaran), dimana jaminan tersebut untuk mengcover kontrak yang berjenis Turn Key.

Dalam kasus tersebut, untuk mengajukan Jaminan Pembayaran (Payment Bond) kepada Pihak Asuransi harus diperhatiaan hal-hal sebagai berikut :


1. Jenis Kontrak adalah Turn-key atau sejenisnya atau kondisi dimana kontrak menerangkan bahwa Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap pendanaan dan peralatan dalam pekerjaan tersebut.
2. Adanya persyaratan dalam kontrak yang menyebutkan bahwa Pihak pemilik proyek diwajibkan menyerahkan Jaminan Pembayaran sebelum pekerjaan dimulai.
3. Tata cara pembayaran dan alat pembayaran harus jelas diterangkan dalam kontrak.
 
Bersambung.....
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar